You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Sukoharjo II
Pekon Sukoharjo II

Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

TRANSPARASI ANGGARAN PENDAPATAN APBDes PERUBAHAN PEKON SUKOHARJO II TAHUN 2019

Administrator 27 Januari 2020 Dibaca 984 Kali
TRANSPARASI ANGGARAN PENDAPATAN APBDes PERUBAHAN PEKON SUKOHARJO II TAHUN 2019

17 Desember 2019,Sebagaimana termaktub dalam pasal 48 (a) Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 bahwa Kepala Desa menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .

Oleh karena itu dalam melaksanakan amanat dari pasal tersebut, kami mencoba membuat laporan singkat mengenai pelaksanaan tugas kami sebagai Kepala Pekon Sukoharjo II  Tahun Anggaran 2019.

Pada kesempatan ini kami atas nama pribadi dan Pemerintah Pekon Sukoharjo II memohon maaf atas segala kekurangan dan keterbatasan kami, baik sengaja ataupun tidak sengaja dalam kami melayani warga maupun dalam  kami  menjalankan  tugas-tugas dari Pemerintah yang diberikan kepada kami.

Kami selalu berharap Pekon Sukoharjo II akan menjadi lebih baik dimasa yang akan datang, sehingga dapat menjadi Pekon yang berkembang dan lebih maju.

PELAKSANAAN KEGIATAN/PENYELENGGARAAN APBDes PERUBAHAN PEKON SUKOHARJO II

A. BIDANG PEMERINTAHAN

Pemerintah Pekon Sukoharjo II Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu sebagai Penyelenggara tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Pekon Sukoharjo ( SOTK ) terdiri dari :

  1. Kepala Pekon.
  2. Sekretaris Pekon.
  3. 3 (Tiga) Kepala Urusan, yaitu : Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan.
  4. 3 (Tiga) Kepala Seksi, yaitu : Kasi Pelayanan, Kasi Kesra, Kasi Pemerintahan.
     

4 (Empat) Kepala Dusun, yaitu : Kadus I, Kadus II, Kadus III, Kadus IV dan masing-masing Kadus membawahi 3 RT (Rukun Tetangga) dari jumlah total 12 RT(Rukun Tetangga) di Pekon Sukoharjo II Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Kepala Desa mempertanggungjawabkan jalannya Pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dibuat antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap tahunnya, sebagai pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5539); Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menyampaikan Laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dengan tembusan Camat.

B. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

    • Gorong-gorong Plat Beton Dusun I Sumber Dana dari Dana Desa sebesar Rp. 9.326.000
    • Saluran Drainase :
      1. Drainase Type 40 Panjang 510 m di Rt.007 Dusun III Sumber Dana dari Dana Desa sebesar Rp. 158.715.000
      2. Drainase Type 40 Panjang 500 m di RT 001 Dusun I Sumber Dana Dari Dana Desa sebesar Rp. 155.665.000
      3. Drainase Type 40 Panjang 306 m di RT. 008 Dusun III Sumber Dana Dari Dana Desa sebesar Rp. 119.470.000
    • Paving Block Puskesdes di RT.005 Dusun II Sumber Dana dari Dana Desa sebesar Rp.20.345.000
    • Pembangunan Balai Kemasyarakatan di RT.005 Dusun II Sumber Dana dari Dana Desa sebesar Rp.275.698.100
    • Pembuatan Lapangan Futsal di RT.005 Dusun II sumber Dana dari Dana Desa Rp.230.527.100

Pembangunan sebagaimana tersebut di atas didanai dari Dana Desa dan di dukung dengan Swadaya Masyarakat di

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image