SUKOHARJO II - Penyaluran BLT DD bulan Januari 2021 dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Persumber dari Dana Desa Tahun 2021. Prioritas penerima bantuan ini adalah warga Desa Pekon Sukoharjo II dalam kategori miskin dan belum pernah menerima bantuan sosial lainnya. Adapun bantuan yang diterima adalah sebesar Rp.300.000,00 dan akan diterima penerima KPM setiap bulan sampai akhir tahun 2021.
Pembagian BLT DD ( Dana Desa ) Tahun 2021 Pembagian ini bertujuan untuk meringankan atau membantu sebagian masyarakat yang mengalami kesejangan dalam ekonomi dan di tambah adanya COVID - 19. Pekon Sukoharjo II telah menyalurkan.
Dengan bekerja sama dengan BRI-Link yang berada di Pekon Sukoharjo II Pelaksanaan Pembagian selalu menerapkan Protokol Kesehatan, Cuci tangan dan menggunakan hand sanitaizer, Menggunakan Masker.