Sukoharjo II, Rabu (14/08/2024). Pekon Sukoharjo II kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Bantuan Berupa Uang Tunai Rp 300 Ribu per Bulan Selama Setahun Diberikan untuk Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Indonesia, Menggunakan Dana Alokasi Khusus dari Pemerintah.
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :
a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
- keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
- keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
- keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.