You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Sukoharjo II
Pekon Sukoharjo II

Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

SILVA CORNELA, S. Kom 05 Agustus 2024 Dibaca 699 Kali
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Sukoharjo II, Jum’at (02/08/2024). Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Sukoharjo II menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pekon Sukoharjo II untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 pada hari Jum’at, 02 Agustus 2024 bertempat di Aula Balai Pekon Sukoharjo II. Acara dihadiri oleh Bapak Sigit Puji Astowo selaku Bapak Kepala Pekon Sukoharjo II, Sekretaris Pekon Sukoharjo II, Aparat Pekon Sukoharjo II, Babinsa dan Bhabinkamtibnas Pekon Sukoharjo II, PPK, PPS dan Sekretariat PPS Pekon Sukoharjo II, PKD Pekon Sukoharjo II, dan Pantarlih Pekon Sukoharjo II.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Jingle Pilkada Pringsewu dan dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Ketua PPS Pekon Sukoharjo II menyampaikan dalam rapat pleno terbuka penetapan TPS Pilkada 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)  Pemilu 2024 selesai."Pemutakhiran data pemilih dimulai dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, yang dilanjutkan pemasukkan data ke aplikasi e-coklit," imbuhnya. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih. Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih. Daftar nama pemilih Pilkada 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Setelah penetapan DPS itu, PPS akan menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU Kabupaten Pringsewu melalui PPK. Rapat pleno terbuka penetapan DPS ditingkat PPK dilaksanakan serentak pada 02 Agustus 2024."Hasil pleno di tingkat PPK ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten," jelasnya.

 

Ketua PPS meminta pada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk di daftar.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image