Berita Pekon Administrator 31 Januari 2020 750X

Pertama di Sumatera, KPPN Bandar Lampung Salurkan Dana Desa

Pertama di Sumatera, KPPN Bandar Lampung Salurkan Dana Desa

KBRN, Bandarlampung-Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandarlampung telah menyalurkan dana desa di tiga pekon di Kabupaten Pringsewu.

Ketiga pekon itu, Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Pekon Sukoharjo 2, Kecamatan Sukoharjo, dan Pekon Mulyo Rejo, Kecamatan Banyumas.

Penyaluran dana desa di tiga Pekon di Kabupaten Pringsewu itu, merupakan yang pertama dilakukan di jajaran KPPN di wilayah Sumatera.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandarlampung, Abdul Rahman kepada RRI Kamis, (30/1/2020) mengatakan, dana desa yang disalurkan sekitar satu koma satu milyar rupiah lebih.

Menurutnya, mulai tahun 2020, dana desa langsung disalurkan ke rekening desa, tanpa melalui rekening pemerintah daerah seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Di Lampung sendiri, kita sudah menyalurkan dana desa kepada 3 desa di Kabupaten Pringsewu, sebesar sekitar Rp 1,1 milyar. Sebagaimana amanah Presiden, tahun-tahun prosesnya dari kas negara masuk kas daerah baru kas desa. Saat ini prosesnya dari kas negara langsung ke kas desa,” jelas Abdul Rahman.

Abdul Rahman menjelaskan, hingga kini pihaknya bersama dengan pemerintah daerah di wilayah kerja KPPN Bandarlampung, terus mempersiapkan dokumen untuk mempercepat penyaluran dana desa di empat daerah.

Empat daerah itu, Pringsewu, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan Kabupaten Tanggamus.

“Dan saat ini juga kita mempersiapkan dengan teman-teman dari PMD dan BPKAD masing-masing kabupaten yang ada di lingkup kerja kita, untuk melakukan percepatan-percepatan dalam mempersiapkan persyaratan pencairan,” tegasnya.

Data dari KPPN Bandarlampung menyebut, Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran mendapatkan kucuran anggaran dana desa tahap I sebesar Rp 436 juta, Pekon Sukoharjo 2, Kecamatan Sukoharjo, mendapat dana sebesar Rp 416 juta lebih, dan Pekon Mulyo Rejo, Kecamatan Banyumas, sebesar Rp 337 juta lebih.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa tahap I mulai dilakukan pada bulan Januari dan paling lambat bulan Juni mendatang.

Sedangkan penyaluran tahap II dan III dilakukan pada bulan Maret dan Juli 2020, dengan melampirkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Sesuai aturan, pencairan dana desa tahap I 40%, tahap II 40%, dan tahap III sebesar 20%, dari total anggaran.

(Sumber)

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung