Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2019

Sebagaimana termaktub dalam pasal 48 (a) Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 bahwa Kepala Desa menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .
Pada kesempatan ini kami atas nama pribadi dan Pemerintah Pekon Sukoharjo II memohon maaf atas segala kekurangan dan keterbatasan kami, baik sengaja ataupun tidak sengaja dalam kami melayani warga maupun dalam kami menjalankan tugas-tugas dari Pemerintah yang diberikan kepada kami.
Kami selalu berharap Pekon Sukoharjo II akan menjadi lebih baik dimasa yang akan datang, sehingga dapat menjadi Pekon yang berkembang dan lebih maju.