Transparasi Administrator 10 Maret 2020 642X

APB Pekon Sukoharjo II Tahun 2020

APB Pekon Sukoharjo II Tahun 2020

Sebagaimana termaktub dalam pasal 48 (a) Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 bahwa Kepala Desa menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .

Pada kesempatan ini kami atas nama pribadi dan Pemerintah Pekon Sukoharjo II memohon maaf atas segala kekurangan dan keterbatasan kami, baik sengaja ataupun tidak sengaja dalam kami melayani warga maupun dalam  kami  menjalankan  tugas-tugas dari Pemerintah yang diberikan kepada kami.

Kami selalu berharap Pekon Sukoharjo II akan menjadi lebih baik dimasa yang akan datang, sehingga dapat menjadi Pekon yang berkembang dan lebih maju.

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung