APB Pekon 2019

24 Juli 2019, Sebagaimana termaktub dalam pasal 48 (a) Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 bahwa Kepala Desa menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) .
Oleh karena itu dalam melaksanakan amanat dari pasal tersebut, kami mencoba membuat laporan singkat mengenai pelaksanaan tugas kami sebagai Kepala Pekon Sukoharjo II Tahun Anggaran 2019.
Pada kesempatan ini kami atas nama pribadi dan Pemerintah Pekon Sukoharjo II memohon maaf atas segala kekurangan dan keterbatasan kami, baik sengaja ataupun tidak sengaja dalam kami melayani warga maupun dalam kami menjalankan tugas-tugas dari Pemerintah yang diberikan kepada kami.
Kami selalu berharap Pekon Sukoharjo II akan menjadi lebih baik dimasa yang akan datang, sehingga dapat menjadi Pekon yang berkembang dan lebih maju.