Berita Administrator 24 Agustus 2021 239X

Pendampingan Hukum Penyaluran BLT Dana Desa

Pendampingan Hukum Penyaluran BLT Dana Desa

SUKOHARJO 2 - Pendampingan Hukum Terhadap Realisasi penggunaan Dana Desa Tahun 2021 khususnya di kecamatan Sukoharjo II yang diadakan di balai pekon Sukoharjo II oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu merupakan pelaksanaan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, Mengingat penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam masa pandemi Wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)

Pendampingan Dana Desa Tahun 2021 Mengacu kepada edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan memastikan penggunaan Dana Desa khusunya Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tepat sasaran.

Acara Pendampingan Hukum Dana Desa dibuka langsung oleh Kepala Pekon Sukoharjo II Bapak Sigit Puji Astowo dan jajarannya, acara pendampingan di isi langsung oleh kejaksaan kabupaten Pringsewu Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker dan jaga jarak masing-masing antar peserta pendampingan kegiatan Pendampingan Hukum Penyaluran BLT dana desa dengan kejaksaan Pringsewu berjalan dengan lancar tidak ada halangan suatu apapun.

Pendampingan Hukum Penyaluran BLT Dana Desa

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung